Kapan Nomor NIK dan SIM Akan Disamakan? Ternyata Ini Alasannya

- 27 Mei 2024, 20:47 WIB
Kapan Nomor NIK dan SIM Akan Disamakan? Ternyata Ini Alasannya
Kapan Nomor NIK dan SIM Akan Disamakan? Ternyata Ini Alasannya /DOK. PIKIRAN RAKYAT

BANDUNGRAYA.ID - Kapan Nomor NIK dan SIM Akan Disamakan? Ternyata Ini Alasannya. 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan rencana untuk menyamakan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2025.

Inisiatif ini dilakukan dengan berbagai tujuan yang akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Daftar Jenis Pinjaman di Pegadaian: Ternyata Bisa Pinjam Jutaan Rupiah

Alasan di Balik Penyamaan Nomor NIK dan SIM

1. Mempermudah Pendataan

Salah satu alasan utama di balik penyamaan nomor NIK dan SIM adalah untuk memudahkan proses pendataan. Dengan menyatukan data dari berbagai identifikasi seperti KTP, SIM, NPWP, dan BPJS dalam satu nomor tunggal, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih efisien dan terintegrasi.

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa pemadanan ini akan membuat data menjadi lebih mudah diakses dan dikelola.

2. Pengakuan Internasional

Langkah ini juga diambil untuk meningkatkan pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia. Saat ini, SIM Indonesia sudah diakui di beberapa negara tetangga seperti Filipina, Malaysia, dan Thailand. Dengan menyamakan nomor SIM dengan NIK, diharapkan kepercayaan dan pengakuan dari negara lain akan semakin meningkat.

3. Kemudahan dalam Proses Perpanjangan dan Pembaruan

Meskipun perubahan ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025, pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian. Proses ini akan dilakukan secara bertahap, terutama saat perpanjangan SIM. 

4. Integrasi Data untuk Berbagai Layanan

Selain untuk kemudahan pendataan dan pengakuan internasional, penyamaan nomor NIK dan SIM juga bertujuan untuk integrasi data dalam berbagai layanan pemerintah.

Misalnya, ketika seseorang ingin mengakses layanan BPJS atau melaporkan pajak, data yang digunakan sudah terintegrasi dengan satu nomor identifikasi. Hal ini akan mengurangi birokrasi dan meningkatkan efisiensi layanan publik.

Sosialisasi tentang penyamaan nomor NIK dan SIM ini sudah mulai dilakukan oleh Korlantas Polri kepada masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk tidak khawatir karena implementasi akan dilakukan secara bertahap.

Pemegang SIM yang masih berlaku dapat tetap menggunakan SIM mereka hingga masa berlaku habis dan melakukan perpanjangan sesuai format terbaru nantinya.***

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah