Diketathui bahwa alam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020 hingga 2023. Tindakan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang juga turut menjadi terdakwa.
SYL menyatakan bahwa bantuannya kepada Nayunda dan keluarganya adalah bagian dari rasa utang budi kepada orang tua Nayunda, yang menurutnya telah banyak berjasa dalam perjalanan karier politiknya.
"Siapapun orang Bugis Makassar minta tolong, sepanjang saya bisa akan saya lakukan," tuturnya.***