Respon Bawaslu RI Soal Keputusan MA Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah

- 2 Juni 2024, 12:34 WIB
Respon Bawaslu RI Soal Keputusan MA Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Respon Bawaslu RI Soal Keputusan MA Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah /ANTARA/ Fakhri Hermansyah/

"Kami menunggu prosesnya karena KPU akan memasukkan keputusan ini dalam PKPU yang saat ini sedang dalam proses," jelas Lolly.

Keputusan MA ini merupakan hasil dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda). Permohonan tersebut diajukan dengan tujuan untuk mengubah aturan batas usia minimal calon kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikeluarkan pada Rabu, 29 Mei 2024, MA mengabulkan permohonan tersebut.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan yang diumumkan di situs resmi MA.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun dan calon bupati serta wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun sejak pasangan calon terpilih.***

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah