BANDUNGRAYA.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima gugatan terkait batas usia minimal calon kepala daerah.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan undang-undang.
Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengubah ketentuan usia minimal calon kepala daerah.
Baca Juga: Alasan Mahkamah Agung Kabulkan Aturan Baru Batas Usia Calon Kepala Daerah
Keputusan ini menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun. Ketentuan ini mulai berlaku sejak pasangan calon terpilih.
"Bawaslu adalah pelaksana undang-undang, jadi kami harus menghormati seluruh proses yang sudah berjalan," kata Lolly.
Baca Juga: Pengumuman Calon Daftar Presiden Iran Pengganti Ebrahim Raisi Kapan? Begini Katanya
Ia menyebutkan bahwa sebagai pelaksana undang-undang, Bawaslu wajib mengikuti dan menghormati keputusan MA tersebut.
Menurut Lolly, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sedang menunggu keputusan ini untuk diselaraskan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.