Benny Tjokro Diberi Waktu Satu Bulan untuk Membayar Uang Pengganti Sebesar Rp6,078 Triliun

- 27 Oktober 2020, 11:10 WIB
Benny Tjokro terdakwa kasus korupsi diwajibkan bayar uang penggati Rp6,078 triliun.
Benny Tjokro terdakwa kasus korupsi diwajibkan bayar uang penggati Rp6,078 triliun. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BANDUNGRAYA - Benny Tjokro, direktur utama PT. Hanson International diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp6,078 triliun, atas kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Dalam dakwaan pertama, JPU menyatakan Benny Tjokro bersama Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto melakukan pengelolaan saham yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Sementara, dalam dakwaan kedua, Benny Tjokro dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang. 

Baca Juga: Intip Potret Cantik Winter, Member aespa Pertama yang Diperkenalkan SM Entertainment, Mirip Taeyeon?

Dana dari hasil jual beli saham yang dilakukan oleh Benny Tjokro, dimasukan kepada beberapa perusahaan termasuk PT Hanson International Tbk. 

Hasil pencucian uang tersebut digunakan Benny Tjokro untuk membayar utang, membeli tanah, properti, dan menukar dalam bentuk mata uang asing. 

Laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, menunjukan bahwa Benny Tjokro terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000. 

Baca Juga: Lagi-lagi Bencana Alam di Pangandaran, 2 Orang Tewas Tertimbun Akibat Longsor

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Benny Tjokro. 

Selanjutnya, Benny Tjokro juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun, oleh majelis hakim pengadilan Tipikor. 

Sesuai dengan uraian dakwaan pertama, yang dinyatakan oleh hakim bahwa Benny Tjokro terbukti menerima keuntungan sebesar Rp6,078 triliun. 

Baca Juga: TXT Rilis Album Baru 'minisode:1 Blue Hour', Semangati Kaum Muda di Tengah Pandemi Covid-19

Ketua majelis hakim Rosmina mengatakan bahwa Benny Tjokro, diberikan jangka waktu selama satu bulan untuk membayar uang pengganti. 

Akan tetapi, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan, uang pengganti tidak kunjung dibayarkan, untuk menutup kerugian negara maka harta bendanya disita dan dilelang. 

Terlepas dari itu, Rosmina menilai Benny Tjokro melakukan tindakan korupsi dengan sangat terorganisir, dan sistematis. 

Baca Juga: 16 Rekomendasi Hp Samsung dengan RAM 8 GB Oktober 2020, Layar Besar Baterai Besar

“Terdakwa menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah sangat banyak untuk menjadi nominee,” ujar Rosmina sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI. 

Lebih lanjut Rosmina menjelaskan untuk menjadi nominee, Benny Tjokro menggunakan KTP palsu. 

Hal tersebut dilakukan untuk menampung usahanya, dengan menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kegiatan usaha. 

Baca Juga: Info Demo Kota Bandung Hari Ini 27 Oktober 2020: Jalan Diponegoro dan Wilayah Gedung Sate Ditutup

Hukuman penjara tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Agung, yang mendesak agar Benny Tjokro divonis seumur hidup. 

Kemudian tuntutan lainnya, JPU meminta hukuman ditambah denda sebesar Rp5 miliar, serta subsider 1 tahun kurungan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x