PR BANDUNGRAYA – Ramai tanda pagar (tagar) #IndonesiaTerserah di Twitter sebagai bentuk kecewa masyarakat terhadap pengumpulan massa yang diadakan di acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq.
Baru-baru ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan sanksi terhadap Habib Rizieq Shihab berupa denda sebesar Rp50 juta.
Dikutip oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui Instagram Satpol PP DKI Jakarta, mengunggah surat pemberian sanksi tersebut.
Baca Juga: Jimin BTS Ungkap Hampir Muntah Saat Tampil Pertama Kalinya di BBMA 2018
View this post on Instagram
Pemberian sanksi tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, berdasarkan Pergub DKI No.79 Tahun 2020 dan No.80 Tahun 2020.
Surat tersebut berisi tentang penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jl. Petamburan III Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari Sabtu, 14 November 2020.
Berdasarkan pengamatan Satpol-PP DKI Jakarta, terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Pemain Stairway to Heaven Kwon Sang Woo Jalani Operasi, Begini Dukungan dari Sang Istri
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 70 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.