BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah meluncurkan peraturan baru bagi para pengendara motor maupun mobil.
Peraturan tersebut berisi tentang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut, maka kendaraan yang dimiliki pun akan berstatus ilegal.
Aturan tersebut kabarnya akan diimplementasikan dan mulai diberlalukan tahun depan atau 2023 mendatang.
Baca Juga: Kronologinya Lengkap Kereta Teknis PT KCIC Terguling di Bandung, Ternyata Gegara.....
Tak semata-mata dibuat begitu saja, aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang membahas tentang Lalu Lintas dam Angkutan Jalan.
Lebih rincinya, aturan tersebut tercantum dalam pasal 74 Ayat 3 yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Adapun penghapusan tersebut dilakukan karena beberapa alasan.
Baca Juga: Inilah Sosok Moorissa Tjokro, Wanita Indonesia di Balik Autopilot Software Engineer Tesla
Pertama, apabila kendaraan mengalami kerusakan parah.
Kedua, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis.
Aturan ini diberlakukan dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat mengenia ketaatan pembayaran pajak kendaraan.
Pasalnya banyak masyarakat yang mengabaikan pembayaran pajak kendaraan yang dimiliki.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Kendaraan Bagi Pengemudi yang Terkena Tilang Elektronik ETLE
Aturan yang akan segera diberlakukan 2023 mendatang tersebut tentu ada positif dan negatifnya.
Positifnya, masyarakat akan lebih disiplin untuk membayar pajak kendaraan yang dimiliki.
Namun negatifnya, STNKyang tidak diperpanjang melebihi waktu maksimal masa aktifnya, tidak akan bisa diregistrasi kembali dan akan berstatus ilegal atau bodong.
Baca Juga: AWAS Jangan Coba Melanggar Tilang Elektronik! Lepaskan Plat Nomor, Kendaraan Auto Disita Polisi
Menyikapi hal tersebut, maka pemerintah mengimbau untuk memperhatikan pajak kendaraan yang dimiliki sebelum masa aktif habis.
Demikian informasi mengenai aturan kendaraan bisa ilegal apabila tidak memperpanjang STNK selama dua tahun berturut-turut.***