Ditjen Perhubungan Darat juga menyampaikan beberapa kriteria khusus untuk konstruksi helm yang dianggap telah memenuhi SNI.
Hal tersebut disampaikan dalam sebuah unggahan yang dibagikan melalui akun instagram resmi Ditjen Perhubungan Darat. Di antarnya:
1 Helm harus terdiri dari tempurunng keras dengan permukaan halus, peredam benturan, dan memiliki tali pengikat dagu.
2 Tebal peredam benturan pada permukaan dalam tempurung minimal 10 mm.
3 Tempurung terbuat dari bahan yang tebal dan memiliki kemampuan homogen.
4 Tinggi helm minimal 114 mm.
Ada pula 3 syarat mutu material helm seperti yang dicetuskan dalam peraturan SNI 1811-2007/Amd:2010.
1 Dibuat dari bahan yang kuat. Bukan logam.
2 Bahan pelengkap anti lapuk.
3 Bahan tidak menyebabkan iritasi saat terkena tubuh.