Inilah Cara Balik Nama Mobil Bekas dan Ganti Plat 2024 Lengkap dengan Biaya Mutasi

- 16 April 2024, 20:24 WIB
Ilustrasi Inilah Cara Balik Nama Mobil Bekas dan Ganti Plat 2024 Lengkap dengan Biaya Mutasi.
Ilustrasi Inilah Cara Balik Nama Mobil Bekas dan Ganti Plat 2024 Lengkap dengan Biaya Mutasi. /Freepik/

BANDUNGRAYA.ID - Membeli mobil bekas memang menguntungkan, namun jangan lupa untuk melakukan balik nama dan ganti plat nomor agar sesuai dengan identitas Anda.

Proses ini penting untuk menghindari masalah hukum dan memastikan keabsahan kepemilikan kendaraan.

Berikut adalah panduan cara balik nama mobil bekas dan ganti plat, beserta perkiraan biaya dan lama prosesnya:

Baca Juga: Motif Pembunuhan di Komplek Perumahan Bumi Citra Indah Bandung Barat Terungkap? Ini Kata Polisi

Langkah-langkah:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan:
    • Surat Pernyataan Keabsahan Kendaraan (SPK)
    • Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
    • Kwitansi Pembelian Kendaraan
    • Fotocopy KTP dan KK
    • Bukti Tanda Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Surat Pengesahan Pembayaran (SKPDKB)
    • Formulir Mutasi Kendaraan
  2. Datang ke kantor Samsat di daerah tempat Anda tinggal.
  3. Ambil nomor antrean untuk layanan balik nama dan ganti plat.
  4. Ikuti proses pemeriksaan fisik kendaraan.
  5. Lakukan pembayaran di loket.
  6. Tunggu proses pencetakan STNK dan BPKB baru.
  7. Pasang plat nomor baru pada kendaraan Anda.

Perkiraan biaya:

  • Biaya Balik Nama (BBN): 1% dari nilai kendaraan (bisa dicek di https://e-samsat.id/dki-jakarta/)
  • Biaya Penerbitan STNK: Rp 250.000
  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp 350.000
  • Biaya Plat Nomor: Rp 100.000
  • Biaya Cek Fisik: Rp 150.000
  • Biaya Pengesahan Pembayaran (SKPDKB): Rp 5.000

Total biaya: Biaya BBN + Biaya Penerbitan STNK + Biaya Penerbitan BPKB + Biaya Plat Nomor + Biaya Cek Fisik + Biaya Pengesahan Pembayaran (SKPDKB)

Lama proses:

  • Proses balik nama: 1-2 hari kerja
  • Proses ganti plat: 1 hari kerja

Demikianlah cara balik nama mobil bekas.***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x