Hak Mendapat Pendidikan Berkualitas, Pengendalian Covid-19 UNICEF: Anak Butuh Belajar di Sekolah

25 November 2020, 18:38 WIB
Sejumlah siswa melakukan olahraga ringan saat uji coba tatap muka hari pertama di SMP Negeri 2 Klaten, Jawa Tengah, Jumat 9 Oktober 2020. /ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

PR BANDUNGRAYA – Perwakilan dari Komite Pengendalian Covid-19 UNICEF, Arief Rukmantara mengatakan bahwa anak-anak merupakan kelompok yang paling dirugikan atau menjadi korban dampak pandemi Covid-19 karena terbebani dari berbagai aspek.

Anak-anak tidak punya sumber daya yang mumpuni untuk memutuskan bagaimana keluar dari krisis kesehatan ini.

Maka dari itu anak-anak membutuhkan belajar di sekolah dengan hadir secara fisik meski saat ini masih situasi pandemi.

Baca Juga: Rekor! Cileunyi Tambah 10 Kasus, Berikut Update Corona Kabupaten Bandung Hari Ini 25 November 2020

Sekolah untuk anak bukan hanya sekedar menerima pendidikan secara kognitif tetapi menyangkut hal lain yang tidak bisa didapatkan dari kegiatan belajar secara daring.

Semisal berbagai intervensi kesehatan dengan perbaikan gizi di sekolah, belajar cuci tangan di sekolah, bulan imunisasi nasional di sekolah, dan pendidikan jasmani.

UNICEF sejak awal selalu melibatkan diri dalam menangani krisis kesehatan termasuk pandemi Covid-19, khususnya untuk anak-anak.

Ada beberapa wabah penyakit yang terjadi di dunia termasuk Indonesia seperti H1N1 pada 2009, wabah kolera pada 2014, ERS-CoV pada 2012 di Arab Saudi, wabah flu burung pada 2016, dan pada saat itu di Indonesia pernah dilanda polio, difteri, gizi buruk, dan sebagainya.

Baca Juga: Info Banjir di Bandung Hari Ini, 25 November 2020: Ada 6 Titik Jalan Raya yang Tergenang Air

Ia menegaskan dalam Konvensi Hak Anak yang turut ditandatangani oleh pemerintah Indonesia 30 tahun silam menyebutkan salah satu hak anak adalah hak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Sebelumnya empat menteri ini telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Empat menteri tersebut di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

SKB tersebut memutuskan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah secara tatap muka kembali diperbolehkan tanpa memberikan syarat zona rendah penularan Covid-19, melainkan harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Kebiasaan Nyeri saat Haid pada Perempuan Bisa Hilang Setelah Menikah? Ini Faktanya

“Prinsipnya mencegah lebih baik daripada mengobati. Saat ini bagaimana menekan seminimal mungkin supaya pencegahan jadi yang utama untuk melindungi masyarakat terutama anak-anak di Indonesia,” tutur Arief sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Prasyarat untuk membuka kembali, sekolah harus bergotong royong untuk menciptakan lingkungan yang aman untuk anak dari penularan Covid-19.

Cara mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru bagi anak-anak dengan memberi contoh secara langsung dan dilakukan secara berulang-ulang.

Anak-anak harus diberi pemahaman disertai dengan bukti dari penelitian atau sains mengenai pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Akun Instagram Paus Fransiskus Terciduk Sukai Foto Seksi, Tanggapan Sang Model: Aku Akan ke Surga

Pemerintah juga meminta kepada para orang tua untuk secara ketat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak fisik serta menghindari kerumunan.

Sejumlah penelitian mengemukakan bahwa dengan menggunakan masker bisa menurunkan risiko sampai 50 hingga 70 persen, sementara dengan mencuci tangan bisa menurunkan tingkat risiko hingga 85 persen.

Jika anak-anak selalu membiasakan 3M tersebut, mudah-mudahan semua orang terlindungi dari Covid-19, sehingga ada kemungkinan tetap produktif dan aman dari Covid-19.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler