LINK DAFTAR PPDB Jawa Barat Tahap 2, Siapkan Syarat Ini Supaya Lolos Lengkap dengan Jadwalnya

23 Juni 2024, 14:38 WIB
LINK DAFTAR PPDB Jawa Barat Tahap 2, Siapkan Syarat Ini Supaya Lolos Lengkap dengan Jadwalnya /Disdik Jabar/

BANDUNGRAYA.ID - Simak di sini link daftar PPDB Jawa Barat tahap 2, siapkan syarat ini supaya lolos lengkap dengan jadwalnya.

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 2 untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Barat segera dimulai.

Berikut jadwal lengkap dan syarat-syarat yang perlu disiapkan agar bisa lolos PPDB Jawa Barat:

Baca Juga: LENGKAP! Jadwal Pendaftaran PPDB SMA 2024 di Jawa Barat Tahap 1 dan 2 Terbaru

Jadwal PPDB Tahap 2

- Pendaftaran dan Submit Dokumen Persyaratan: 24-28 Juni 2024
- Uji Bidang Keahlian (SMK): 1-2 Juli 2024
- Pengumuman Hasil: 5 Juli 2024
- Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024

Cara Pendaftaran PPDB Jawa Barat

Pendaftaran PPDB di Jawa Barat dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut rincian kedua cara tersebut:

1. Pendaftaran Online

Calon peserta dapat mendaftar melalui:
- Aplikasi Jabar Super App: Sapawarga yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store.
- Website resmi PPDB Jawa Barat: [ppdb.jabarprov.go.id](https://ppdb.jabarprov.go.id).

2. Pendaftaran Offline

Baca Juga: Cara Mengatasi Kesalahan Data Rapot dan NIK di PPDB Jabar 2024, Simak di Sini Agar Berhasil Daftar

Calon peserta juga bisa mendaftar langsung di sekolah tujuan dengan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara.

2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik.

4. Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon peserta didik.

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh dari website PPDB).

Untuk diketahui, calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, harus menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Dokumen Persyaratan Khusus

1. Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun, khusus untuk jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK), dan zonasi (SMA).

2. Bagi calon peserta didik yang tinggal dengan wali atau tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
- Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan dengan data pada KK wali dan sekolah asal saat kelas 9.
- Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor atau ijazah.
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia.
- Melampirkan surat atau akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.
- Melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dan surat kuasa pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili, dan tercantum dalam KK-nya.

Untuk ketentuan nomor 1 sampai 3 hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024, tidak berlaku bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik dari SMP/MTs berasrama (Boarding School).

Demikianlah informasi link daftar PPDB Jawa Barat tahap 2, siapkan syarat ini supaya lolos lengkap dengan jadwalnya.***

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler