“Siswa peserta KIP Kuliah yang mengikuti seleksi SNMPTN dapat melakukan finalisasi di SIM Pendaftaran SNMPTN. KIP Kuliah akan melakukan sinkronisasi secara periodik dengan SIM Pendaftaran SNMPTN,” ujar Sony seperti dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, pada Selasa, 23 Februari 2021.
Baca Juga: Masuk Daerah Gangguan KKB, Kapolda Papua Sebut Ada Tiga Polres
Dia menambahkan Kemendikbud telah melakukan integrasi data, sehingga peserta KIP Kuliah yang mengikuti seleksi SNMPTN tidak perlu memasukkan nomor KIP Kuliah di halaman pendaftaran SNMPTN-LTMPT.
Dilansir PRBandungRaya.com dari laman resmi Kemendikbud.go.id, berikut ini adalah syarat-syarat untuk pendaftaran KIP Kuliah:
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Baca Juga: Jadi Trending di Twitter, Kai EXO Ungkap Alasan Gunakan Tema Beruang di Koleksi Terbaru dengan Gucci
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.