BANDUNGRAYA.ID- Bagi pelajar di seluruh DKI Jakarta, Segera persiapkan 3 syarat agar terdaftar sebagai penerima program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Bagi pelajar yang terdaftar sebagai penerima program KJP Plus akan menerima bantuan mulai Rp250 ribu hingga Rp450 ribu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginisiasi bantuan biaya pendidikan untuk menyukseskan program Wajib Belajar 12 Tahun melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Melalui KJP Plus peserta didik yang berasal dari warga tidak mampu di DKI Jakarta bukan hanya gratis sekolahnya, tapi mendapatkan perluasan manfaat lain untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan KJMU bagi mahasiswa PTN dan PTS untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 tercatat 859.468 siswa dan tahap 2 sebanyak 816.690 siswa. Sedangkan penerima KJMU Tahap 1 Tahun 2021 sebanyak 10.445 mahasiswa dan di tahap 2 meningkat menjadi 11.812 mahasiswa.
Hingga saat ini tidak sedikit warga Jakarta yang masih belum terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan KJP Plus.