UAH Tangkis Dugaan Tafsir Keliru QS At-Taubah 29 Terkait Bom Polsek Astana Anyar Kota Bandung Lewat Ayat Ini

- 9 Desember 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi Kandungan Al-Qur'an tentang Hukum Bom Bunuh Diri
Ilustrasi Kandungan Al-Qur'an tentang Hukum Bom Bunuh Diri /Sulis Setiowati/https://www.freepik.com/

Sebelum membahas lebih jauh, berikut isi Al-Qur'an Surat 9 (At-Taubah) ayat 29 seperti ditulis dalam kertas tersebut yang diduga menjadi dasar pembenaran pelaku melakuka  aksi bom bunuh diri tersebut.

قاتلوا الذين لا يؤمنون بالله ولا باليوم الاخر ولا يحرمون ما حرم الله ورسوله ولا يدينون دين الحق من الذين اوتوا الكتاب حتى يعطوا الجزية عن يد وهم صاغرون

Baca Juga: Selain KUHP, Ini Bunyi Ayat Al Quran yang Dituliskan Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Terjemahan: Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (29)

Sebelumnya, terdapat sejumlah opini dan keberatan dari sebagian masyarakat terkait pengesahan RKUHP yang digadang-gadang sebagai produk asli Indonesia, bukan peninggalan kaum penjajah Belanda, tersebut.

Bahkan pada saat RKUHP tersebut disahkan pada Rabu, 7 Desember 2022, sejumlah masyarakat yang dikatakan tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melakukan unjuk rasa di depan gedung MPR/ DPR.

Sebagian isi pasal yang dipermasalahkan oleh pengunjuk rasa antara lain tentang larangan penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila karena dianggap dapat mengkriminalisasi kelompok oposisi penguasa akibat tidak adanya batasan yang jelas tentang frasa "paham yang bertentangan dengan Pancasila".

Selain itu, terdapat pula pasal yang dianggap bermasalah, yaitu tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet dan dapat menjadi pasal yang bersifat anti-demokrasi akibat tidak adanya penjelasan kata "penghinaan".

Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti pasal tentang perizinan kegiatan unjuk rasa yang dinilai mengekang suara rakyat. Mereka berharap kata "izin" dalam pasal tersebut diubah menjadi "pemberitahuan".

Si sisi lain koalisi masyarakat sipil juga menilai bahwa aturan di sejumlah pasal justru meringankan hukuman para pelaku tindak pidana, seperti koruptor, pelaku kejahatan HAM berat, dan korporasi atau perusahaan atau institusi yang melakukan pelanggaran hukum dalam kegiatan usahanya.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x