Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:
Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca Juga: 2 Bulan Hilang Diculik Ayah Tiri , Bocah 9 Tahun di Cibalong Garut Belum Dicari Polisi?
Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebagai informasi PPPK merupakan pegawai pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintah.
Berikut besaran gaji yang akan diterima ASN PPPK yang lulus pada tahun 2022.
- Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200