YES! Honorer Lulusan ASN PPPK 2022 Mulai Gajian pada 1 April 2023? Cek Faktanya di Sini

- 15 Januari 2023, 19:22 WIB
Honorer Lulusan ASN PPPK 2022 Mulai Gajian pada 1 April 2023? Cek Faktanya Disini
Honorer Lulusan ASN PPPK 2022 Mulai Gajian pada 1 April 2023? Cek Faktanya Disini /SSCASN

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: 2 Bulan Hilang Diculik Ayah Tiri , Bocah 9 Tahun di Cibalong Garut Belum Dicari Polisi?

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sebagai informasi PPPK merupakan pegawai pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintah.

Berikut besaran gaji yang akan diterima ASN PPPK yang lulus pada tahun 2022.

- Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x