Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan selama terikat kontrak kerja dengan pemerintah.
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Adapun besaran Tunjangan PPPK akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.***