BANDUNGRAYA.ID - Syekh Ali Jaber memberikan penjelasan tentang cara membayar hutang puasa yang telah terlupakan bertahun-tahun.
Dalam sebuah ceramah yang diposting di media sosial, Syekh Ali Jaber menggarisbawahi perbedaan pendekatan dalam membayar hutang puasa tersebut, tergantung pada kondisi serta kesadaran seseorang terhadap kewajiban tersebut.
Syekh Ali Jaber menjelaskan bahwa ada dua pendekatan yang dapat dilakukan dalam membayar hutang puasa yang telah terlupakan bertahun-tahun.
Pertama, bagi mereka yang mengalami uzur atau ketidakmampuan dalam mengingat secara pasti jumlah hari puasa yang terutang, dapat menggantinya dengan pembayaran fidyah.
Ini dapat dilakukan bagi mereka yang pada masa lalu kurang memperhatikan ibadah puasa, atau memiliki latar belakang masa Jahiliyah yang minim pemahaman tentang agama.
Namun, Syekh Ali Jaber juga menyoroti mereka yang dengan sengaja meninggalkan atau menunda-nunda pembayaran hutang puasa.
Baca Juga: Resep Mango Sago yang Menyegarkan, Cocok untuk Menu Buka Puasa Ramadhan 2024
Bagi mereka yang sengaja melanggar kewajiban puasa Ramadhan, Syekh Abdul 'Aziz ar-Rajihi menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dapat mengakibatkan seseorang keluar dari Islam.