Ikuti Aturan Gubernur, Pemkab Sumedang Bakal Terapkan Denda bagi Warga Tak Pakai Masker

16 Juli 2020, 11:11 WIB
Pembeli dan penjual di Wisata Kuliner Pasar Lama menggunakan masker. /- Foto: Seputartangsel.com/Abdullah Jundi.

PR BANDUNGRAYA - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir pastikan bakal mengikuti aturan Gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait penerapan sanksi denda kepada warga yang tak menggunakan masker.

Penerapan sanksi tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melihat banyaknya warga yang mulai bandel tak menggunakan masker saat melakukan kegiatan diluar.

Hal ini menandakan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan lebih ketat dan tegas lagi.

Baca Juga: Sidang Vonis Terdakwa Penyerangan Air Keras Digelar Hari Ini, Novel Baswedan Tak Banyak Berharap

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan memberi sanksi denda kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker di luar rumah.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memastikan bakal mengikuti aturan Gubernur Jabar terkait penerapan sanksi denda tersebut.

Menurutnya ini dilakukan agar masyarakat di Kabupaten Sumedang tetap mematuhi aturan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ekspor Kopi Indonesia ke Swiss Melonjak Naik saat Pandemi Covid-19

"Terkait penerapan denda bagi warga yang tidak memakai masker ini nanti akan ada aturan mainnya, termasuk dalam penegakan hukumnya," kata Dony Ahmad Munir aat meninjau penyaluran Bansos di Kelurahan Kota Kaler sebagainana dilaporkan Humas Pemkab Sumedang.

Dalam penerapan sanksi denda termasuk nominal dendanya, Dony Ahmad Munir mengaku akan mengikuti acuan dari Pemprov Jabar.

"Nanti ada aturan mainnya. Setelah ada aturan dari provinsi, kami akan selaraskan," ujarnya.

Baca Juga: Laporan Nielsen 2020: BTS dan The Beatles, Satu-satunya Grup dengan Penjualan Album 1 Juta Keping

Dalam penerapannya nanti, kata Dony Ahmad Munir, aparat gabungan dari Gugus Tugas akan dilibatkan untuk melakukan pemantauan, mulai dari Satpol PP, aparat kepolisian, dan TNI.

"Secara teknis seperti tilang, dan itu denda warga yang tak pakai masker akan berlaku juga di Sumedang," kata Dony Ahmad Munir.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000 bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Dinilai Berlebihan Klaim Rekor Lagu 'Sweet Night' V BTS, ARMY Serang Melanie Fontana: Kamu Siapa?

Sanksi denda tersebut rencananya bakal diterapkan mulai 27 Juli 2020.

"Sekarang warga harus lebih disiplin, pakai masker karena bakal ada denda Rp100.000 hingga Rp150.000. Kalau ada yang gak sanggup bayar bisa diganti dengan sanksi sosial atau sanksi lain," ujar dia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkab Sumedang

Tags

Terkini

Terpopuler