Pihak Kepolisian akhirnya Membawa Yana untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Sumedang.
Yana juga sempat membuat cerita bahwa HPnya jatuh di Cadas Pangeran dan ditemukan oleh orang lain kemudian memberi kabar kepada pihak keluarga sebagai orang lain.
Artikel ini pertama tayang di PRFM berjudul "Berikut Cara Polres Sumedang Mengetahui Lokasi Yana di Cirebon".
Hal tersebut juga menjadi salah satu penyebab Yana dikenakan pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana penyebaran berita bohong.*** (PRFM NEWS/Silvia Nurul Siti Sa'adah)