Per hari Senin kemarin, 22 November 2021 Yana resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
Dengan jeratan pasal tersebut tidak dilakukan penahanan, namun Yana diwajibkan lapor setiap hari ke Polres Sumedang selama masa penyelidikan.***