Berbulan-bulan Hadapi Pandemi, Angka Perceraian di Sumedang Naik hingga Ribuan Perkara

- 6 Juli 2020, 12:42 WIB
Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang.*
Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang.* //dok. Humas Pemkab Sumedang

PR BANDUNGRAYA - Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang kebanjiran pasangan suami istri yang hendak mendaftarkan pernikahannya untuk permintaan perceraian.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Humas Pemkab Sumedang, Senin 6 Juli 2020, tercatat sejak 4 Juni 2020 hingga sekarang, ada 2.294 perkara perceraian suami istri di Sumedang.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang, Nuryadi Siswanto menilai tingginya permintaan perceraian di salah satu wilayah Bandung Raya ini disebabkan oleh lemahnya kemampuan pasangan suami istri di sektor ekonomi.

Baca Juga: Curi Perhatian dan Timbulkan Pro-Kontra, DPR Buka Suara Soal Kalung Antivirus Corona Ala Kementan

Sejak pandemi Covid-19 melanda pada Maret 2020 lalu, Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang sempat menutup layanan perkara selama tiga bulan hingga awal Juni 202.

Semenjak Pengadilan Agama kembali dibuka, ribuan pasangan suami istri mulai mengajukan perceraian. Tingginya angka tersebut juga disebabkan oleh penumpukkan perkara selama tiga bulan terakhir saat pengadilan ditutup.

"Begitu di buka lagi (pendaftaran) setiap harinya (yang mengajukan perceraian) mencapai ratusan pendaftar," kata Nuryadi.

Baca Juga: Salju Merah Muda Muncul di Pegunungan Alpen Secara Misterius, Ilmuwan Khawatir Akan Pengaruhi Iklim

Nuryadi mengatakan, rata-rata usia pengaju perceraian adalah mereka yang berusia 20-40 tahun.

Ia menambahkan, sebelum pandemi Covid-19 pihaknya dalam sehari bisa melaksanakan persidangan sebanyak 40 perkara. Baru setelah pandemi berkurang hingga 50 persen.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkab Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x