Ia juga mengungkapkan, pada masa pendemi ini pelaksanaan proses persidangan cerai menerapkan protokol kesehatan secata ketat, seperti mengurangi jumlah saksi yang hadir di persidangan dengan jumlah dibatasi sebanyak dua orang.***
Ia juga mengungkapkan, pada masa pendemi ini pelaksanaan proses persidangan cerai menerapkan protokol kesehatan secata ketat, seperti mengurangi jumlah saksi yang hadir di persidangan dengan jumlah dibatasi sebanyak dua orang.***
Editor: Fitri Nursaniyah
Sumber: Humas Pemkab Sumedang