Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang Hari Ini, 18 Oktober 2020: Total Ada 222 Kasus Positif

- 18 Oktober 2020, 21:09 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /Pixabay

Baca Juga: Kominfo Blokir 1.759 Konten Hoaks dari Empat Platform Medsos, Facebook Penyumbang Terbanyak

Pemerintah daerah menyarankan kepada warga untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan sekitar dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sejak 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.

Sanksi Administratif meliputi warga yang tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi atau dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan.

Jika masyarakat Kabupaten Sumedang melanggar, berikut ada tiga kategori sanksi yang perlu diterima seperti.

Baca Juga: Unik, Masker Wajah Buatan Jepang Ini Sangat Mirip dengan Wajah Manusia

- Sanksi ringan: teguran lisan dan teguran tertulis.
- Sanksi sedang: jaminan kartu identitas (KTP), kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.
- Sanksi berat: denda administratif (mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000), penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi Pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Oleh karena itu, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada di tengah kondisi darurat akibat pandemi ini.

Tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan agar dapat menekan lonjakan Covid-19 di Kabupaten Sumedang. ***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Pemkab Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x