Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang Hari Ini, 18 Oktober 2020: Total Ada 222 Kasus Positif

- 18 Oktober 2020, 21:09 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA - Pembaharuan data pandemi Covid-19 menjadi salah satu yang penting untuk melihat perkembangan penyebaran virus corona di berbagai wilayah, khususnya untuk wilayah Sumedang.

Mengingat virus corona belum sepenuhnya hilang, maka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang tetap harus diwaspadai.

Hal ini bukan hanya tugas pemerintah pusat dan daerah, peran masyarakat pun mesti ikut gotong royong untuk menekan penyebaran virus mematikan ini.

Baca Juga: Hasil Autopsi Chai Changpan Telah Diserahkan ke Penyidik Usai Ditemukan Tewas oleh Polisi

Berdasarkan data yang dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Kabupaten Sumedang pada Minggu, 18 Oktober 2020, adapun perkembangan lengkapnya sebagai berikut.

Total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Sumedang sebanyak 222 orang. Untuk hari ini ada penambahan satu orang yang berasal dari Sumedang Utara.

Maka total pasien positif Covid-19 hari ini terhitung hingga pukul 16.00 WIB, ada sebanyak 13 orang.

Jumlah tersebut di antaranya terdiri dari lima pasien yang dirawat di RSUD Sumedang dan delapan orang masih isolasi mandiri.

Semantara itu, pasien yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 di Kabupaten Sumedang sebanyak 201 orang. Kemudian untuk kasus meninggal dunia terdiri dari 8 orang.

Total kasus suspek di Kabupaten Sumedang sebanyak 1.135 orang, terdiri dari probable 4 orang, selesai perawatan 1.126 orang dan yang masih dirawat karena positif sebanyak 5 orang.

Baca Juga: Kominfo Blokir 1.759 Konten Hoaks dari Empat Platform Medsos, Facebook Penyumbang Terbanyak

Pemerintah daerah menyarankan kepada warga untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan sekitar dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sejak 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.

Sanksi Administratif meliputi warga yang tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi atau dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan.

Jika masyarakat Kabupaten Sumedang melanggar, berikut ada tiga kategori sanksi yang perlu diterima seperti.

Baca Juga: Unik, Masker Wajah Buatan Jepang Ini Sangat Mirip dengan Wajah Manusia

- Sanksi ringan: teguran lisan dan teguran tertulis.
- Sanksi sedang: jaminan kartu identitas (KTP), kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.
- Sanksi berat: denda administratif (mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000), penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi Pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Oleh karena itu, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada di tengah kondisi darurat akibat pandemi ini.

Tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan agar dapat menekan lonjakan Covid-19 di Kabupaten Sumedang. ***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Pemkab Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x