Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp50.000.
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Jika masa berlaku SIM terlambat satu hari, maka tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya, Anda selalu melihat masa berlaku SIM secara berkala.
Baca Juga: LG Keluarkan TV Gulung Pertama di Dunia, Dibanderol Seharga Rp1,2 Miliar
Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak aman.***