Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.
Baca Juga: KSPI Pilih Opsi Legislative Review Batalkan UU Cipta Kerja, DPR Fraksi Demokrat Akan Pertimbangkan
Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.
3. Surat Keterangan sehat dari dokter.
4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.
5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Bandung Raya Hari Ini Kamis, 22 Oktober 2020