TikTok Shop Ditutup, Menkop UKM Ungkap Bisa Kembali Beroperasi dengan Syarat Ini

4 Oktober 2023, 07:16 WIB
TikTok Shop Ditutup, Menkop UKM Ungkap Bisa Kembali Beroperasi dengan Syarat Berikut /Unsplash/ Aaron Weiss

 

BANDUNGRAYA.IDTikTok Shop akan ditutup dari platformnya. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, bahwa TikTok Shop bisa kembali beroperasi dengan syarat khusus.

Isu memanas sejak pedagang di toko offline merasa dirugikan atas hadirnya TikTok Shop yang merajai dunia perbelanjaan di dunia maya.

Pasalnya, para pedagang ini kebanyakan menganggap bahwa TikTok Shop telah menjatuhkan harga jual standar pada produk-produk pasaran.

Hal ini tentu menjadi polemik tersendiri di dunia perdagangan Indonesia. Toko-toko mendadak sepi karena sebagian besar masyarakat lebih memilih belanja online dengan alasan harga yang jauh lebih murah.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menutup TikTok Shop dari platformnya.

Menkop UKM Teten Masduki membenarkan, bahwa TikTok Shop akan segera dihapus atas izin pemerintah.

Meski demikian, pemerintah juga tidak melarang TikTok Shop beroperasi kembali asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.

Hal ini disampaikannya setelah Teten menghadiri Rapat Terbatas bersama Presiden Jokowi Dodo mengenai barang impor di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Beliau menerangkan tentang syarat yang perlu dipenuhi oleh TikTok Shop agar bisa kembali beroperasi, yaitu dengan mendirikan kantor resmi berbadan hukum di Indonesia.

Keberadaan kantor ini dimaksudkan agar TikTok Shop bisa mengurus perizinan untuk berjualan dengan aturan Pemerintah Indonesia dan dasar hukum yang kuat.

Selama ini, TikTok Shop diketahui hanya memiliki kantor perwakilan, di mana tujuannya hanya untuk mempromosikan barang dan jasa, bukan untuk berjualan.

“Karena sekarang itu kan mereka hanya punya kantor perwakilan. Kantor perwakilan itu hanya boleh promo, tidak boleh jualan. Jadi dia harus bikin kantor berbadan hukum di sini, bukan lagi perwakilan. Lalu karena mereka punya usaha yang beresiko, dia harus minta lisensi dulu, baru boleh dia mendapatkan izin untuk berjualan,” kata Teten.

Di samping itu, berdasarkan Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020, TikTok Shop akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 demi menghormati dan mematuhi hukum di Indonesia.

Teten juga menambahkan bahwa, negara bisa saja menggunakan wewenangnya untuk memberikan sanksi kepada TikTok Shop jika terbukti masih nekad berjualan tanpa izin dari pemerintah RI.***

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler