Bagi RTM yang ingin melakukan pengajuan secara mandiri untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Pemerintah, berikut caranya:
1. Langkah pertama anda buka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
2. Selanjutnya anda akan diminta memasukan NIK KTP dan kode captcha pada kolom yang tersedia.
3. Lalu klik pencarian.
Baca Juga: Rekomendasi Daftar 6 Set Top Box Murah Tersertifikasi Kominfo, Harga Kurang dari Rp200 RIbu
Jika anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka anda dapat menghubungi call center 159 atau bisa mendatangi langsung lokasi posko respon cepat penanganan bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
Namun jika anda bermasalah dalam mengakses website, anda bisa langsung menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko yang terdapat pada link dibawah.
“Posko respon cepat penanganan bantuan STB di wilayah jabodetabek mulai beroperasi sejak tanggal 2 hingga 4 November 2022, jam 08.00-19.00 WIB,” tambah keterangan Kemenkominfo.
Baca Juga: Pemerintah Bagikan 6,7 Juta Set Top Box Gratis, Begini Tata Cara untuk Mendapatkannya
Demikian informasi mengenai cara pengajuan mandiri untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah.***