Susul Telkomsel, 3 Siapkan Kuota 30GB Penunjang Belajar dari Rumah, Begini Cara Mengaktifkannya

- 30 Agustus 2020, 08:49 WIB
Provider 3 siapkan kuota 30GB untuk PJJ bagi pengajar dan pelajar.
Provider 3 siapkan kuota 30GB untuk PJJ bagi pengajar dan pelajar. /Dok. 3

PR BANDUNGRAYA - Menyusul Telkomsel, perusahaan jasa telekomunikasi swasta, provider 3 Indonesia turut dukung program kegiatan belajar jarak jauh (PJJ) bagi para siswa dengan menyediakan kuota total 30GB.

Hal ini merupakan wujud dukungan dari provider swasta tersebut untuk menyokong kegiatan belajar mengajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.        

Sebagaimana dilaporkan Antara, kuota 30GB dari 3 nantinya akan diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Kuota akan diberikan pada bulan pertama, baik pelanggan 3 lama maupun pelanggan baru.

Baca Juga: NASA Ungkap Dugaan Penyebab Melemahnya Medan Magnet Bumi

"3 Indonesia siap mendukung program pemerintah dalam mendukung pembelajaran jarak jauh, dan pengadaan akses internet bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen di seluruh Indonesia," ujra Chief Commercial Officer 3 Indonesia, Dolly Susanto, dalam keterangannya, pada Minggu, 30 Agustus 2020.

Dia melanjutkan, program 3 dengan memberikan kuota 30GB adalah bagian dari dukungan untuk kegiatan belajar mengajar jarak jauh.

"Sebagai komitmen berkelanjutan kami, kami juga akan memberikan kuota 30GB sebagai solusi untuk mempermudah akses internet di masa pembelajaran jarak jauh," katanya.

Baca Juga: Usai Mengaku Kurang Tampan Sebelum Debut, Baekhyun EXO Bongkar Kelakuan Anehnya saat Masih Trainee

Selain itu, 3 juga memberikan cashback 20 persen yang diberikan setiap melakukan isi pulsa pada bulan kedua dan ketiga. Manfaat ini dirangkai dalam jaringan 4.5G Pro 3.

"Kami juga terus meningkatkan kualitas jaringan 4.5G Pro kami yang semakin luas dan kuat hadi di lebih dari 34.000 desa agar kegiatan belajar mengajar daring bisa lebih lancar tanpa hambatan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x