BANDUNGRAYA.ID - Bagi pemilik iPhone yang mengalami masalah blokir IMEI, jangan khawatir.
Kamu bisa mendaftarkan IMEI-mu dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Yang lebih menggembirakan lagi, biaya pendaftaran IMEI melalui situs Kemenperin ini adalah GRATIS jika handphone-mu dibeli dari dalam negeri.
Baca Juga: Cara Daftar IMEI Melalui Aplikasi Bea Cukai untuk Membuka Blokir iPhone
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftarkan IMEI-mu melalui Kemenperin:
- Kunjungi Situs Resmi Kemenperin
Pertama-tama, buka peramban web dan kunjungi situs resmi Kemenperin. - Masukkan Nomor IMEI
Sebelum mendaftar, pastikan kamu sudah memiliki nomor IMEI yang ingin didaftarkan. Jika belum, cek nomor IMEI pada perangkatmu. - Klik 'Enter': Setelah memasukkan nomor IMEI yang benar, klik 'Enter' untuk memulai proses pendaftaran.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat mendaftarkan IMEI-mu dengan mudah dan GRATIS melalui situs Kemenperin.
Pastikan handphone-mu dibeli dari dalam negeri untuk memenuhi syarat kebijakan pendaftaran IMEI gratis. ***