Polisi Ciduk Puluhan Penjual Miras di Bandung Barat, Cimahi, dan Margaasih, Ribuan Botol Disita

21 Mei 2020, 16:33 WIB
AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki menunjukkan barang bukti berupa botol minuman keras.* GALAMEDIANEWS /

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah oknum terciduk telah mengedarkan ribuan botol minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, dan Margaasih sepanjang Ramadhan 1441 Hijriah.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Galamedianews Kamis 21 Mei 2020, Polres Cimahi telah menyita 6.896 botol miras dari wilayah hukumnya, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, dan Margaasih.

Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki menuturkan bahwa razia minuman keras beralkohol telah dilakukan oleh petugas sejak 24 April 2020 lalu.

Baca Juga: Hidup Di Reruntuhan Rumah Warga, Bapak Andi Bersyukur Dapat Rp 5.000 Sehari dari Hasil Mulung

Razia dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah di tiga wilayah hukum Polres Cimahi.

Dari sejumlah toko dan warung, petugas menyita total 6.896 botol miras dari berbagai merek, 280 botol ciu, dan 219 liter tuak.

Bukan hanya barang bukti, di waktu yang tak jauh beda petugas juga mengamankan 82 orang penjual miras tersebut.

Baca Juga: Soal Pembatasan Jemaah Salat Id di Bandung Barat, Netizen: Pasar Ramai Boleh, Salat Ramai Tak Boleh

42 orang diantaranya menjalani sidang tipiring dengan membayar denda, sementara 40 orang lainnya diberikan pembinaan.

"Kita mengamankan 82 orang penjual miras. Sebanyak 42 orang dilakukan tindak pidana ringan, dan 40 orang mendapatkan hukuman pembinaan," kata AKBP M. Yoris Maulana di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kamis 21 Mei 2020.

Sepanjang Ramadhan, puluhan oknum penjual minuman keras menjajakan dagangannya secara sembunyi-sembunyi, sebab mereka tak memiliki izin dagang.

Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung Barat Izinkan Umat Islam Laksanakan Salat Idulfitri 1441 H, Dibatasi 50 Jemaah

"Mereka sembunyi-sembunyi karena nggak diperbolehkan menjual miras. Kita melakukan penyitaan, khususnya di bulan suci Ramadhan untuk menghindari kejahatan akibat minuman keras," ucap dia.

Sejak awal, AKBP M. Yoris Maulana telah menginstruksikan jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Cimahi untuk melakukan razia secara rutin, sebab peredaran miras dinilai dapat mengganggu kegiatan di bulan suci Ramadhan.

"Semua Polsek tiap hari melakukan razia. Allhamdulillah belum ada gangguan," tuturnya.

Baca Juga: BMKG Pastikan Suara Dentuman di Bandung Bukan Aktivitas Gempa

Terkait semua minuman keras yang disita oleh petugas, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengatakan bahwa ribuan botol minuman tersebut legal, bukan oplosan.

Hanya saja, kata dia, yang ilegal adalah penjualnya yang menjajakan minuman keras di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Margaasih.

"Yang nggak punya izin pedagang, kepentok Perda yang nggak mengizinkan jual miras," ucap AKP Andri Alam.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler