Diketahui, motif para pelaku yakni mengejar keuntungan materi. Bisnis daging celeng dianggap cukup menggiurkan, karena dalam satu kilogram penjualan daging celeng, tersangka akan mendapatkan keuntungan berkali lipat.
Baca Juga: Pecahkan Rekor 'Secukupnya' Milik Hindia, Lagu 'Lathi' Bertahan Juarai Tangga Lagu Spotify
Analoginya, daging celeng yang memiliki harga Rp50.000 per kilogram akan dijual seharga daging sapi Rp100.000 per kilogram, jadi ada keuntungan lebih.
AKBP Yoris memastikan, daging oplosan itu tidak beredar secara umum ke masyarakat melalui pasar. Para penjual, pasangan suami istri itu, menjual daging celeng dengan cara di antar-langsung kepada para pelanggan.
"Untuk di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat saat ini masih belum ada pengakuan, namun kita masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada (pelanggan) di wilayah kita juga," ucapnya.
Baca Juga: Diam Seribu Bahasa, YG Entertainment Hapus Patung Ganesha dalam Video Klip 'How You Like That'
Kini, para penjual dan pelanggan daging oplosan itu dikenakan Pasal 62 Ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka juga dikenakan Pasal 91 A Jo Pasal 58 Ayat 6 Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***