CATAT! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Barat Hari Selasa 3 Januari 2023: Apa Saja Syaratnya?

- 3 Januari 2023, 07:18 WIB
CATAT! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Barat Hari Selasa 3 Januari 2023: Apa Saja Syaratnya?
CATAT! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Barat Hari Selasa 3 Januari 2023: Apa Saja Syaratnya? /Instagram: @simonlineid

BANDUNGRAYA.ID – Berikut adalah lokasi, jadwal dan persyaratan SIM keliling di Kabupaten Bandung Barat hari Selasa 3 Januari 2023.

Lokasi SIM keliling yang akan beroperasi hari ini penting untuk diketahui sebelum perpanjang masa berlaku SIM.

Layanan SIM keliling ini memudahkan dalam proses perpanjangan SIM.

Tak hanya berlaku untuk perpanjangan SIM warga Kabupaten Bandung Barat saja, warga yang berasal dari kota lain pun dapat memanfaatkan layanan ini jika membutuhkan.

Baca Juga: Lowongan Magang dibuka Lagi! Program Kampus Merdeka 2023 dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Persyaratannya

SIM keliling ini merupakan salah satu terobosan Korlantas Polri yang berfungsi untuk membantu dan memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A maupun SIM C.

SIM keliling ini juga dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.

Namun, SIM keliling hanya melayani proses perpanjangan SIM saja. Layanan ini tidak melayani proses pembuatan SIM baru.

Dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, SIM keliling ini beroperasi dengan menggunakan sebuah mobil khusus yang berada di lokasi tertentu.

Baca Juga: LINK LOKER BUMN 2023: 12 Posisi Lowongan Kerja BUMN JHL Soltaire Gading Serpong, Begini Cara Lamarnya!

Selain itu, lokasi yang dipakai untuk SIM keliling ini tidak tetap. Sesuai dengan namanya, mobil yang dipakai SIM keliling ini berpindah-pindah lokasi setiap harinya.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui jadwal dan lokasi SIM keliling setiap harinya agar perpanjangan SIM yang hendak dilakukan menjadi lebih mudah.

Pada hari Selasa 3 Januari 2023 SIM keliling di Kabupaten Bandung Barat akan beroperasi di dua tempat yang berbeda dengan mobil yang berbeda pula.

Berikut lokasi SIM keliling pada hari Selasa 3 Januari 2023.

Baca Juga: Jadwal Konser Musik Bulan Januari 2023 di Jakarta, Jangan Sampai Ketinggalan Nonton!

1. Kantor Kecamatan Cipeundeuy

Lokasi pertama yang akan digunakan sebagai tempat operasional SIM keliling pada hari Selasa 3 Januari 2023 ini adalah di Kantor Kecamatan Cipeundeuy.

Adapun waktunya mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.

2. Pertigaan Cihaliwung Padalarang

Lokasi kedua yang dijadikan sebagai tempat operasional SIM keliling adalah pertigaan Cihaliwung yang berlokasi di Padalarang.

Adapun waktunya mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, dapat segera mendatangi kedua lokasi tersebut.

Baca Juga: Daftar Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2023 dan Long Weekend, Total ada 8 Hari Cuti

Selain lokasi, hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah syarat yang harus dibawa ketika hendak perpanjangan SIM.

• SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya;

• KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP;

• Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia;

• Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis

• Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer;

• Apabila SIM telah melebihi melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru;

Baca Juga: Jadwal Libur Nasional, Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2023, Segera Cek di Sini!

• Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai;

• Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB;

• Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan), tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO.5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Itulah lokasi operasional SIM keliling pada hari Selasa 3 Januari 2023 dan juga daftar persyaratan yang harus disiapkan dalam proses perpanjangan SIM.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah