Daftar Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2023 dan Long Weekend, Total ada 8 Hari Cuti

- 31 Desember 2022, 14:16 WIB
Daftar Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2023 dan Long Weekend, Total ada 8 Hari Cuti
Daftar Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2023 dan Long Weekend, Total ada 8 Hari Cuti /Bella Yustia Rachmadina/Twitter @setkabgoid

BANDUNGRAYA.ID - Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022.
Tertuang mengenai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara atau PNS.

Pemerintah menetapkan cuti bersama PNS tahun 2023, yang dimana tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Terdapat delapan hari cuti tahunan yang telah ditetapkan sebagai cuti bersama ASN.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah, Hari Libur dan Cuti Bersama 2023, Resmi! Pemerintah sudah Tetapkan Kalender

Adapun cuti tersebut yang tertuang dalam diktum kesatu, sebagai berikut:

1. Tanggal 23 Januari 2023, hari Senin sebagai cuti bersama untuk memperingati tahun baru Imlek 25/4 Kongzi Li
2. Tanggal 23 Maret 2023, hari Kamis, sebagai cuti bersama memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023, yang jatuh pada hari Jumat, Senin, Selasa dan Rabu, sebagai cuti bersama memperingati Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
4. Tanggal 2 Juni 2023, hari Jumat, sebagai cuti bersama memperingati hari Raya Waisak.
5. Tanggal 26 Desember 2023, haru Selasa, sebagai cuti bersama hari Raya Natal

Sebagaimana dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 3 Tahun 2022 dan No. 1066 Tahun 2022 yang ditandatangani 3 menteri.

Menteri tersebut terdiri dari Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Serta Menteri Agama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x