Jadwal SIM Keliling Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Hari Ini, Sabtu 3 Oktober 2020

- 3 Oktober 2020, 07:33 WIB
Ilustras SIM keliling.
Ilustras SIM keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.
3. Surat Keterangan sehat dari dokter.
4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

 Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Final NBA 2020 di Vidio, Lakers Vs Miami Heat pada Game Kedua

Jika masa berlaku SIM terlambat satu hari, maka tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya, Anda selalu melihat masa berlaku SIM secara berkala.

Jika Anda pemohon SIM Baru silahkan datang setiap hari dan jam kerja di Satpas SIM Polres Cimahi Jalan Jend. Amir Machmud Nomor 333 Kota Cimahi.

Untuk informasi lebih lengkapnya, maka bisa langsung menghubungi nomor 081220910645.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Polres Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x