PR BANDUNGRAYA - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Setiap pengendara yang tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan SIM saat mengendarai kendaraannya akan menjadi pelanggaran lalu lintas.
Pada masa Pandemi Covid-19 pelayanan SIM Keliling bisa jadi solusinya, untuk menghindari kerumunan.
Pelayanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions 2020/2021, Cristiano Ronaldo Kembali Bertemu Messi
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Namun, apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS / POLRESTA sekitar dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Pendaftaran perpanjangan SIM untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 8.00 - 11.00 WIB, sedangkan untuk hari Jumat dan Sabtu di mulai pukul 8.00 s/d 10.00 WIB.
Seperti dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari akun instagram resmi TMC Polresta Bandung, bahwa pelayanan SIM Keliling untuk Kabupaten Bandung bulan Oktober 2020 berada di beberapa tempat seperti berikut.
Kamis dan Jumat, 1-2 Oktober 2020 di Taman Kota Baleendah
Sabtu, 3 Oktober 2020 di Dealer Honda Nambo Banjaran
Senin, 5 Oktober 2020 di Thee Matic Mall Majalaya
Selasa, 6 Oktober 2020 di Alun-alun Cicalengka
Rabu, 7 Oktober 2020 di Griya Cinunuk Cileunyi
Kamis dan Jumat, 8-9 Oktober 2020 di Taman Kota Baleendah
Sabtu, 10 Oktober 2020 di Toserba Prama Bojongsereh Banjaran
Senin, 12 Oktober 2020 di Thee Matic Mall Majalaya
Selasa, 13 Oktober 2020 di Alun-alun Cicalengka
Rabu, 14 Oktober 2020 di Auto 2000 Rancaekek
Baca Juga: Demi Penelitian, Ilmuwan Australia Relakan Lengannya Jadi Santapan 5.000 Nyamuk Betina