Buntut Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Diduga Eksploitasi Baby L? Begini Kata Komnas PA

23 Oktober 2022, 19:45 WIB
Buntut Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Diduga Eksploitasi Baby L? Begini Kata Komnas PA /Kolase tangkap layar YouTube Leslar Entertainment

BANDUNGRAYA.ID- Keputusan Lesti Kejora untuk berdamai dan mencabut laporan terhadap Rizky Billar atas kasus KDRT menjadi boomerang pada dirinya sendiri.

Dimana keputusan tersebut membuat banyak pihak kecewa. Lesti menarik laporan tersebut dan berdamai dengan sang suami, Baby L dijadikan sebagai alasan untuk menghentikan insiden kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan sebelumnya.

Dengan alasan Lesti yang dirasa tidak logis, Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komite Nasional Perlindungan Anak, mengatakan Lesti Kejora telah melakukan eksploitasi terhadap anak.

Baca Juga: Ketua Komnas PA Kecewa dengan Keputusan Lesti Kejora, Minta Rizky Billar Buru-buru Lakukan Hal Ini

Arist tidak bisa menerima jika anak digunakan Lesti Kejora sebagai alasan untuk mencabut laporannya terhadap Rizky Billar.

Ketua Komnas PA menduga itu adalah alasan Lesti untuk berdamai dengan Rizky Billar namun tidak ingin kehilangan pekerjaannya.

Arist mengatakan anak Lesti tidak terkait dengan laporan Rizky Billar tentang kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkahannya.

"Kemarin saat (Lesti) melapurkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya," kata Arist Merdeka Sirait di Gedung Trans TV.

Arist menjelaskan bahwa alasan pencabutan laporan Lesti tersebut tidak masuk akal dan membuatnya geram. Bagaimana kaitan laporannya itu dengan anak sebagai alasan ‘kebucinannya’ pada Rizky Billar.

Baca Juga: Nonton Kembali Video Prank KDRT, Baim Wong Merasa Dirinya Jahat Sama Lesti

“Saya melihatnya ini adlah sebuah praktek eksploitasi. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan anak ini,” papar Arist.

Jika terbukti melakukan tindakan eksploitasi anak, maka Lesti Kejora akan berhadapan dengan hukum.

“Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitasi unsur-unsur terpenuhi berdasar Undang-Undang Pelindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya nisa 5 tahun penjara,” tegas Arist.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Tags

Terkini

Terpopuler