Cek Fakta: Tersiar Kabar Warga Bandel Tak Bermasker Dikenai Sanksi Masuk Peti Mati

30 Agustus 2020, 12:47 WIB
Hoaks warga tak pakai masker dikenai sanksi masuk peti mati. /Dok. Turnbackhoax

PR BANDUNGRAYA - Baru-baru ini beredar pesan berantai lewat aplikasi WhatsApp berupa foto sekumpulan orang, lengkap menggunakan APD, dan peti mati, dengan narasi yang menyebutkan sanksi tidak mengenakan masker akan dihukum selama lima menit di dalam peti mati di jalan Fatmawati.

“Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum peti mati selama 5 mnt……. Bagaimana gaesss msh gk mau pake masker?????” begitu narasi yang beredar.

Berdasarkan penelusuran sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Turnbackhoax.id dengan judul '[SALAH] Hukuman Masuk Peti Mati Karena Tidak Pakai Masker', kabar terkait hukuman dalam peti mati adalah hoaks.

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Aktor Joo Won Pemain Drama Alice, Pernah 'Ada' di Indonesia dan Pacari Penyanyi

Diketahui foto yang beredar di WhatsApp merupakan salah satu dokumentasi kegiatan sosialisasi Covid-19 di perempatan Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta pada Rabu pagi, 26 Agustus 2020.

Camat Cilandak, Jakarta Selatan, Mundari membantah kabar tersebut. Dirinya menegaskan sanksi berupa berdiam diri di dalam peti mati adalah hoaks.

“Yang kabar itu ya, nggak benar itu,” katanya dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Turnbackhoax.id, Minggu 30 Agustus 2020.

 Baca Juga: Dibintangi Joo Won dan Kim Hee Sun, Tayangan Perdana Drama Korea Alice Raih Rating Fantastis

Mundari menuturkan, sanksi sangat tidak manusiawi. Sebab, seseorang dipastikannya akan kesulitan untuk bernafas apabila berdiam diri dalam peti mati.

Aksi sosialisasi dengan menggunakan peti mati tersebut bertujuan untuk mengingatkan bahaya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

Mundari menyebutkan, peti mati nantinya akan digunakan sebagai alat sosialisasi bahaya Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Alice, Perjanalan Waktu Berbumbu Kisah Romantis, Lengkap dengan Fakta Menarik

Selain peti mati, sosialisasi tersebut turut serta menggunakan beberapa properti lain seperti APD, keranda dan pocong.

Peti mati yang diarak hanya sebatas properti sosialisasi bahaya Covid-19. Tidak ada hukuman masuk dalam peti mati di kegiatan sosialisasi tersebut.

Namun tidak ditemukan pembahasan mengenai sanksi berdiam diri di peti mati selama lima menit bagi yang tidak menggunakan masker.

 Baca Juga: Pacaran hingga Berbicara, Sejumlah Idol K-Pop Ternyata Dilarang Melakukan 5 Hal Ini oleh Agensi

Dari penelusuran di atas, pesan berantai hukuman masuk peti mati selama lima menit adalah informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: turnbackhoax.id

Tags

Terkini

Terpopuler