Cek Fakta: Bendera PDIP Dikabarkan Tidak Boleh Berkibar di Sumatera Barat

9 September 2020, 16:21 WIB
Ilustrasi Bendera PDIP berkibar. /PRMN/Edi Septiadi

PR BANDUNGRAYA - Menjelang Pilkada serentak 2020, isu soal politik di Indonesia menjadi salah satu isu yang banyak diperbincangkan.

Baru-baru ini tersiar kabar di platform media sosial Twitter yang mengklaim bahwa bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dilarang berkibar di Sumatera Barat.

Kabar tersebut disebarluaskan oleh salah satu pemilik akun Twitter yang mengunggah foto yang menunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memegang bendera PDIP.

Baca Juga: CDC Amerika Beri Peringatan Perjalanan ke Indonesia, Satgas Covid-19 Prof Wiku Buka Suara

Bersamaan dengan foto yang diunggah pada 7 September 2020 itu, pemilik akun juga menuliskan narasi sebagai berikut.

"Tamat sudah riwayat PDIP di Sumatera Barat. Semua bendera dan atribut PDIP dilarang dipasang di provinsi Sumatera Barat (Minang) yang Pancasilais, PDIP merupakan partai terlarang yang ingin mengubah Pancasila menjadi Trisila," demikian narasi yang ditulis dalam unggahan foto tersebut.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar yang disebutkan oleh sumber klaim tersebut merupakan informasi hoaks.

Baca Juga: Cek Fakta: Tokopedia Dikabarkan Beri Kuota Internet Gratis 100 GB Tanpa Isi Ulang

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, terdapat beberapa keterangan dan fakta sebenarnya untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.

Faktanya, foto tersebut bukanlah peristiwa pencopotan bendera PDI Perjuangan di Sumatera Barat.

Tetapi, foto itu menampilkan peristiwa saat Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta saat mencopot bendera PDIP di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 20 Januari 2020.

Peristiwa penurunan 500 atribut partai seperti spanduk dan bendera itu dilakukan setelah Satpol PP Jakarta mendapatkan aduan dari masyarakat.

Baca Juga: Demi Hidup Mewah, Jaksa Pinangki Ternyata Gunakan Uang Suap Djoko Tjandra

Petugas Satpol PP yang kala itu bertugas, melakukan pencopotan di sepanjang Jalan Pramuka Raya, Jalan Layang Ahmad Yani, Jalan Ahmad Yani, serta Jalan Letjen Suprapto Jakart Pusat.

Sebelumnya, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat soal atribut tersebut, menurutnya masyarakat merasa terganggu karena atribut yang terpasang.

Padahal, acara Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan di JIEXpo Kemayoran pada 10 Januari 2020 telah selesai dalam sepekan sebelumnya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler