Cek Fakta: Razia Pengguna Masker Scuba Dikabarkan Akan Kena Sanksi Denda dan Tes Swab

1 Oktober 2020, 10:23 WIB
Masker scuba. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Penggunaan masker kini sudah menjadi hal yang wajib dipakai saat Anda hendak pergi atau berada di ruang publik.

Namun untuk menghindari paparan virus corona, masker yang digunakan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Belakangan ini jenis masker scuba tidak direkomendasikan digunakan hanya satu lapis sebagai alat perlindungan diri dari virus corona.

Terkait hal tersebut, tersiar kabar di platform media sosial Facebook yang menyebutkan ada operasi gabungan yang akan merazia para pengguna masker scuba.

Baca Juga: 3 Drakor Terbaru Tayang Bulan Ini di Netflix Mulai dari Do Do Sol Sol La La Sol hingga Private Lives

Namun setelah ditelurusi, ternyata kabar tersebut merupakan informasi hoaks.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Kamis, 1 Oktober 2020, terdapat beberapa keterangan untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.

Sebelumnya, informasi hoaks tersebut disebarluaskan oleh salah satu akun Facebook yang mengunggah berupa tangkapan layar yang memperlihatkan foto sejumlah petugas kepolisian.

Pengunggah juga menuliskan narasi sebagai berikut, “Bulak Rukem depan Sekolah Triguna seng gae masker scuba mending puter balik ganti masker SNI drpada knek swab n denda (yang memakai masker scuba mending putar balik ganti masker SNI daripada kena swab dan denda).”

Dalam sumber klaim, disebutkan pula bahwa lokasi razia masker scuba tersebut berada di Bulak Rukem, Kenjeran, Surabaya.

Bagi masyarakat yang menggunakan masker scuba, selain menjadi sasaran operasi yang akan mendapatkan sanksi denda, dalam keterangan foto disebutkan juga bahwa pengguna masker scuba akan menjalani tes swab.

Baca Juga: Disutradarai Barry Jenkins, Sekuel Live Action The Lion King Tampilkan Mufasa sebagai Karakter Utama

Faktanya, hal tersebut telah diklarifikasi oleh Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami yang mengatakan bahwa keterangan yang disebutkan oleh sumber klaim adalah hoaks.

Pemerintah tak pernah melarang penggunaan masker scuba. Pemerintah hanya menganjurkan jika memakai masker scuba itu harus dilapisi lagi supaya standar SNI.

Lebih lanjut, Kompol Esti menjelaskan bahwa pemakai masker scuba hanya akan dikenakan sosialisasi atau pengarahan.

Namun jika penggunaan masker scuba sudah ada lapisan masker tambahan kain hal tersebut sudah sesuai anjuran.

Baca Juga: Asus Rilis VivoBook Ultra 14, Laptop Terbaru Dijual Mulai dari Rp8 Jutaan

Pihaknya mencontohkan, seperti para petugas tiga pilar yang juga memakai masker scuba. Namun, petugas tersebut sudah melapisi masker kain atau masker tiga lapis.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan secara ketat agar ke depannya penyebaran wabah virus corona tidak semakin meluas.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler