Cek Fakta: Benarkah Pendaftaran Penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Dilakukan Secara Online?

21 Oktober 2020, 11:23 WIB
Hoaks pendaftaran bantuan BPUM UMKM tahap tiga dilakukan melalui pengisian formulir online. /Dok. Turnbackhoax.id

PR BANDUNGRAYA - Telah beredar formulir online yang meminta data pribadi lengkap, dengan iming-iming bantuan usaha darurat dari pemerintahan pusat bagi Usaha Kecil dan Menengan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. 

Klaim yang beredar mengatakan bahwa formulir tersebut merupakan syarat yang wajib dipenuhi bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkab Banpres Produktif Usaha Mikro tahap III. 

Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman turnbackhoax.id dengan judul '[SALAH] Situs Formulir online banpres oleh kementerian koperasi dan UKM', klaim pengisian formulir online untuk BPUM tahap III adalah hoaks. 

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Berikut isi formulir online BPUM palsu yang beredar. 

"1. Form Pengajuan BANPRES Produktif Usaha Mikro (PUM) - Tahap III

Data yang diisikan wajib diisi dengan benar, tidak diperkenankan data fiktif. Segala kecurangan pengisian data akan berakibat pada pengisi formulir. Formulir akan ditutup secara otomatis tanggal 10 November 2020. 

FORM BERLAKU NASIONAL dapat diisi oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia. 

PERNYATAAN: Dengan mengisi data ini, saya dengan benar akan mengajukan Bantuan Presiden (BANPRES) Produktif Usaha Mikro. 

Dengan mengisi form ini , saya akan dihubungi secara pribadi oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM (qq. Perbankan BRI/BNI/SYARIAH MANDIRI) melalui SMS secara resmi akan dipanggil ke BANK. 

Jangan percaya jika ada OKNUM yang menelepon untuk pencairan . Segala bentuk pencairan dan verifikasi hanya dilakukan secara fisik (bertemu langsung di Bank),"

Baca Juga: Info Demo Hari Ini 21 Oktober 2020, KPAI Sayangkan Banyak Anak-Anak yang Terlibat

"2. PENDAFTARAN BANTUAN MODAL KERJA DARURAT

Yth: Bapak / Ibu Pelaku Usaha Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia

Bersama dengan ini disampaikan kepada Bapak/Ibu untuk melakukan pendataan usaha mikro produktif Republik Indonesia yang terdampak Covid-19 untuk mendapatkan bantuan modal kerja dari Pemerintah Pusat. 

PERSYARATAN BANTUAN MODAL KERJA DARURAT : 

- Modal Usaha tidak lebih dari Rp100 juta

- Tidak pernah ambil kredit KUR dan UMI

- SaldoTabungan Tidak Lebih dari Rp20.000.000

- Usaha sudah Lebih 1 Tahun

- Sampai saat ini tetap menjalankan usahanya.

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Nomor WhatsApp

Demikian disampaikan, atas perhatiannya, di ucapkan terima kasih. 

Jakarta, 10 september 2020. Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil DanMenengah Republik Indonesia. TETEN MASDUKI: Whatsapp 089602332763,"

Baca Juga: Menilik Hubungan Kerjasama Bilateral Indonesia-UEA: Sampai Resmikan Jalan dan Bangun Masjid Jokowi 

Faktanya, dilansir dari akun Instagram resmi Kementrian Koperasi dan UKM, diketahui bahwa formulir bantuan bantuan BANPRES (Bantuan Presiden) Produktif Usaha Mikro dan Bantuan Modal Kerja darurat online berupa Google Form yang mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UMKM, adalah Hoaks.

Kementrian Koperasi dan UKM menghimbau masyarakat agar hati-hati atas beredarnya formulir online palsu yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat dari pemerintah pusat. 

Adapun pihak resmi yang berhak mengusulkan bantuan BANPRES (Bantuan Presiden) Produktif Usaha Mikro adalah Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk sebagai koperasi dan perbankan, bukan pemerintahan pusat. 

Baca Juga: Menkes Terawan Akhirnya Buka Suara Soal Tudingan RS Sengaja 'Mengcovidkan' Pasien

Kemenkopukm mengimbau masyarakat untuk berhati-hati memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasar hal tersebut, formulir online oleh Kementerian Koperasi dan UKM masuk dalam kategori konten palsu, tanpa pertanggungjawaban.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: turnbackhoax.id

Tags

Terkini

Terpopuler