Cek Fakta: Benarkah MK Resmi Membatalkan UU Cipta Kerja setelah Presiden Jokowi Dicecar Mahasiswa?

25 Oktober 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi. RUU Cipta Kerja. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan jadi Undang-undang dalam rapat paripurna oleh DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.

Namun, keputusan tersebut hingga kini masih mengalami polemik dan mendapat sorotan dari berabagai kalangan.

Pengesahan UU Cipta Kerja tersebut memicu terjadinya aksi demo besar-besaran yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa hingga buruh untuk menolak pengesahan UU tersebut.

Baca Juga: Samsung Indonesia Luncurkan Aplikasi Pintar Baru Pemantau Covid-19

Selain melakukan aksi protes, kelompok buruh akan mengajukan gugatan atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsitusi (MK). MK akan siap memproses dan menerima semua gugatan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.

Berkaitan dengan itu, belakangan ini beredar kabar di platform media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa MK resmi menggagalkan Omnibus Law setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dicecar mahasiswa.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar tersebut merupakan informasi hoaks.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Minggu, 25 Oktober 2020, terdapat beberapa keterangan untuk melusurkan informasi hoaks yang beredar tersebut.

Baca Juga: Episode Terakhir Drakor Lie After Lie dan Alice Telah Ditayangkan, Start-Up Raih Peringkat Tertinggi

Sebelumnya informasi hoaks tersebut diunggah oleh salah satu pemilik akun Facebook dengan mengunggah sebuah video.

Bersamaan dengan unggahan video tersebut, pengunggah juga menuliskan narasi, "AKHIRNYA!! MK RESMI GAGALKAN OMNIBUS LAW SETELAH PRESIDEN JOKOWI DICECAR MAHASISWA??.”

Tangkapan layar informasi hoaks yang beredar di Facebook. Dok. Kominfo
Faktanya, dari hasil penelusuran, dalam video tersebut tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa akhirnya Mahkamah Konstitusi resmi menggagalkan omnibus law setelah Presiden Jokowi dicecar mahasiswa.

Bahkan hingga saat ini tidak ada pemberitaan maupun pernyataan dari instansi-instansi terkait bahwa UU Cipta Kerja resmi dibatalkan.

Baca Juga: Ditanya 3 Anggota SEVENTEEN Paling Tampan, Ini Jawaban Jeonghan di Acara ‘Ask Us Anything’

Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi siap menerima permohonan Judicial Review (JR) terkait UU Cipta Kerja.

Pihaknya juga menegaskan bagi para pemohon uji materi untuk menyiapkan seluruh prosedur untuk nantinya diverifikasi, agar diterima oleh MK.

Meski sudah disahkan lebih dari dua pekan, namun aksi protes penolakan UU Cipta Kerja masih berlangsung beberapa hari terakhir di sejumlah wilayah di Indonesia.

Perdebatan mengenai isi pasal UU Cipta Kerja menuai kontroversi di masyarakat.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Salah satu pihak ada yang berpendapat bahwa UU Cipta Kerja merugikan salah satu pihak yakni buruh dan menguntungkan pengusaha.

Namun terkait polemik itu, hingga kini MK belum memberikan keterangan resmi.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler