PR BANDUNGRAYA - Belum lama ini beredar luas kabar di media sosial dan juga pesan berantai di aplikasi WhatsApp.
Kabar tersebut menyebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia dengan menyebutkan nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.
Dalam pesan berantai tersebut, disebutkan biaya tilang atas pelanggaran tanpa STNK, tanpa SIM hingga tidak memakai helm.
Bahkan ada juga anjuran untuk tidak kompromi dengan polisi ketika ditilang karena disebut sebagai jebakan.
Tak hanya itu, dalam pesan berantai tersebut juga disebutkan bahwa polisi yang bisa menangkap atau menjebak pelanggar akan mendapatkan hadiah yang nilainya jutaan rupiah.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, dikutip PRBandungRaya.com dari akun Instagram resmi Humas Polri, @divisihumaspolri, telah memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar atau hoaks.
Baca Juga: Bosan Sarapan Oatmeal Itu-itu Saja? Berikut 6 Kreasi Cara Memasak Oatmeal yang Mudah dan Sehat
Sebelumnya adapun narasi yang disebutkan dalam pesan berantai tersebut seperti yang terlihat dalam tangkapan layar di bawah ini.