Cek Fakta: Benarkah Kapolri Keluarkan Biaya Tilang Baru bagi Pengendara yang Melanggar?

- 1 Februari 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi pengendara motor terkena tilang oleh polisi.
Ilustrasi pengendara motor terkena tilang oleh polisi. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA - Belum lama ini beredar luas kabar di media sosial dan juga pesan berantai di aplikasi WhatsApp.

Kabar tersebut menyebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia dengan menyebutkan nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.

Dalam pesan berantai tersebut, disebutkan biaya tilang atas pelanggaran tanpa STNK, tanpa SIM hingga tidak memakai helm.

Baca Juga: KABAR POPULER HARI INI: Jokowi Sebut PPKM Tidak Efektif hingga Ciri-ciri Copet yang Beraksi di Bandung

Bahkan ada juga anjuran untuk tidak kompromi dengan polisi ketika ditilang karena disebut sebagai jebakan.

Tak hanya itu, dalam pesan berantai tersebut juga disebutkan bahwa polisi yang bisa menangkap atau menjebak pelanggar akan mendapatkan hadiah yang nilainya jutaan rupiah.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, dikutip PRBandungRaya.com dari akun Instagram resmi Humas Polri, @divisihumaspolri, telah memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar atau hoaks.

Baca Juga: Bosan Sarapan Oatmeal Itu-itu Saja? Berikut 6 Kreasi Cara Memasak Oatmeal yang Mudah dan Sehat

Sebelumnya adapun narasi yang disebutkan dalam pesan berantai tersebut seperti yang terlihat dalam tangkapan layar di bawah ini.

Tangkapan layar hoaks yang mengklaim adanya biaya tilang baru.
Tangkapan layar hoaks yang mengklaim adanya biaya tilang baru. Instagram.com/@divisihumaspolri

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @movreview Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x