Cek Fakta: Benarkah Kapolri Keluarkan Biaya Tilang Baru bagi Pengendara yang Melanggar?

- 1 Februari 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi pengendara motor terkena tilang oleh polisi.
Ilustrasi pengendara motor terkena tilang oleh polisi. /Pixabay

Baca Juga: Ditemukan dalam Kondisi Terluka Akibat Senjata Tajam, BKSDA Kalteng Selamatkan Seekor Orang Utan

Faktanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

Selain itu, beredar pula kabar yang menyebutkan Kapolri memerintahkan seluruh personilnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta.

Terkait kabar tersebut, Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho juga menerangkan bahwa kabar yang beredar sama sekali tidak benar.

Baca Juga: BMKG Sebut Ada Potensi Multi Bencana yang Terjadi di Indonesia, Masyarakat Diimbau untuk Tidak Panik

Diketahui ternyata informasi hoaks tersebut juga sempat beredar pada bulan September 2017.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @movreview Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x