Cek Fakta: Masyarakat yang Membeli Pulsa Dikabarkan Akan Kena Pajak, Simak Faktanya

- 4 Februari 2021, 07:39 WIB
Ilustrasi: Masyarakat yang membeli pulsa dikabarkan akan dikenakan pajak sehingga harganya naik.
Ilustrasi: Masyarakat yang membeli pulsa dikabarkan akan dikenakan pajak sehingga harganya naik. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA - Sebelumnya pemerintah merencanakan akan mengeluarkan kebijakan baru terkait pajak untuk untuk pulsa, voucher, dan token listrik.

Terkait kebijakan baru tersebut, baru-baru ini muncul kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa adanya pungutan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik hingga voucher.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa kebijakan tersebut mengakibatkan harga akan naik di pasaran mulai Februari 2021.

Baca Juga: KABAR POPULER HARI INI: Pendaftaran CPNS 2021 Ditunda hingga Dewi Tanjung Tiba-tiba Tuding Susi Pudjiastuti

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi yang mengklaim bahwa pemerintah akan menaikan harga pulsa hingga voucher akibat pajak merupakan hoaks.

Dikutip PRBandungRaya.com dari akun instagram Jabar Saber Hoaks pada Kamis, 4 Februari 2021, terdapat beberapa keterangan untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.

Faktanya, diberitakan sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati, menegaskan bahwa tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher hingga token listrik.

Baca Juga: CEK DI SINI! Berikut Rincian Harga Emas Terbaru di Pegadaian Hari Ini, 4 Februari 2021: dari UBS hingga Antam

Hal tersebut menyusul adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06.PMK.03/2021.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan bahwa ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Jabar Saber Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x