Sri Mulyani hanya menegaskan bahwa ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Nantinya, penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa atau kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
Jadi dari beberapa keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk informasi yang menyebutkan harga voucher pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan naik adalah tidak dibenarkan.
Informasi yang disebutkan dalam sumber klaim termasuk ke dalam kategori konten false context.***