Cek Fakta: Masyarakat yang Membeli Pulsa Dikabarkan Akan Kena Pajak, Simak Faktanya

- 4 Februari 2021, 07:39 WIB
Ilustrasi: Masyarakat yang membeli pulsa dikabarkan akan dikenakan pajak sehingga harganya naik.
Ilustrasi: Masyarakat yang membeli pulsa dikabarkan akan dikenakan pajak sehingga harganya naik. /Pixabay

Sri Mulyani hanya menegaskan bahwa ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Nantinya, penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa atau kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Baca Juga: 10 Kelurahan di Kota Bandung dengan Kasus Covid-19 Tertinggi Hari Ini Rabu 3 Februari 2021: Cijagra Waspada!

Jadi dari beberapa keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk informasi yang menyebutkan harga voucher pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan naik adalah tidak dibenarkan.

Informasi yang disebutkan dalam sumber klaim termasuk ke dalam kategori konten false context.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Jabar Saber Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x