PR BANDUNGRAYA - Sebelumnya pemerintah merencanakan akan mengeluarkan kebijakan baru terkait pajak untuk untuk pulsa, voucher, dan token listrik.
Terkait kebijakan baru tersebut, baru-baru ini muncul kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa adanya pungutan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik hingga voucher.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa kebijakan tersebut mengakibatkan harga akan naik di pasaran mulai Februari 2021.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi yang mengklaim bahwa pemerintah akan menaikan harga pulsa hingga voucher akibat pajak merupakan hoaks.
Dikutip PRBandungRaya.com dari akun instagram Jabar Saber Hoaks pada Kamis, 4 Februari 2021, terdapat beberapa keterangan untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.
Faktanya, diberitakan sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati, menegaskan bahwa tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher hingga token listrik.
Hal tersebut menyusul adanya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06.PMK.03/2021.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan bahwa ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Sri Mulyani hanya menegaskan bahwa ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Nantinya, penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa atau kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
Jadi dari beberapa keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk informasi yang menyebutkan harga voucher pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan naik adalah tidak dibenarkan.
Informasi yang disebutkan dalam sumber klaim termasuk ke dalam kategori konten false context.***