Kuitansi yang diklaim sebagai bukti utang Presiden Soekarno pada 1941 itu tidak benar, karena Indonesia baru menyatakan kemerdekaan pada 1945.
Bank Negara Indonesia (BNI) yang disebutkan penerbit kuitansi itu berdiri pada 5 Juli 1946. BNI menjadi bank pertama milik negara yang berfungsi sebagai bank sentral dan bank umum.
Dengan begitu, BNI tidak dapat menerbitkan surat-surat yang sah sebelum 1946.
Tahun 1941 merupakan tahun ketika Belanda masih menjajah Indonesia. Wilayah jajahan itu masih bernama “Hindia Belanda” atau Nederlandsch Indie.
Pada 1941 pula, Soekarno masih dalam masa pengasingan di Bengkulu sejak 1938-1942 karena pemikirannya dianggap membahayakan Belanda.
Di sisi lain jelang Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) baru dibentuk oleh Jepang pada 29 April 1945 dan diketuai oleh Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat.
Dengan demikian, unggahan yang mengklaim kuitansi utang Soekarno yang diterbitkan Bank Negara Indonesia tahun 1941 adalah salah atau hoaks.