CEK FAKTA: Vaksin Covid-19 CanSino China Haram, MUI Angkat Suara Soal Alasannya

- 4 Juli 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi CEK FAKTA: Vaksin Covid-19 CanSino China Haram, MUI Angkat Suara Soal Alasannya
Ilustrasi CEK FAKTA: Vaksin Covid-19 CanSino China Haram, MUI Angkat Suara Soal Alasannya /Antara/M Risyal Hidayat

BANDUNGRAYA.ID - Cek fakta, apakah benar vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China haram? Simak inilah penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Belum lama ini, MUI mengeluarkan fatwa baru vaksin Covid-19. MUI menetapkan bahwa vaksin produksi CanSino Biologics Inc China dengan nama Convidecia adalah haram.

Fatwa tersebut diatur dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.

Baca Juga: PENGUMUMAN: Tidak Vaksin Covid Dosis Kedua Selama Enam Bulan, Harus Ulang dari Awal Kata Kemenkes!

“Menetapkan fatwa tentang hukum vaksin Covid-19 produksi Cansino hukumnya haram,” tulis fatwa MUI, Senin 4 Juli 2022.

MUI menjelaskan alasan menetapkan vaksin produksi Cansino adalah haram karena dalam proses produksi vaksin tersebut ternyata memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia.

"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," lanjut fatwa tersebut.

Baca Juga: Cek Sertifikat Vaksin Booster Melalui Situs PeduliLindungi, Ini Linknya

MUI sebelumnya juga menetapkan vaksin Covid-19 'Covovaxmirnaty' produksi India adalah haram lantaran ditemukan adanya penggunaan enzim dari pankreas babi dalam proses produksinya.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x