BANDUNGRAYA.ID - Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menyampaikan informasi terbaru terkait vaksin Covid-19.
Dikatakan Nadia, bagi siapapun yang sudah divaksin dosis pertama tapi tidak divaksin dosis kedua dalam waktu 6 bulan, harus ulang dari awal.
"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari 6 bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali," ungkap Siti Nadia Tarmizi.
Baca Juga: Persib Bandung KEHILANGAN 1 Pemain Terbaik: Tak Bisa Bela Pangeran Biru Kontra Persipura Jayapura!
Baca Juga: Daftar Vaksin Booster di Bandung: Ini Jadwal dan LINK Pendaftarannya
Baca Juga: Cara Mengobati Sakit Tenggorokan Secara Cepat Menutut Dokter Ahli
Lebih lanjut Nadia menjelaskan, aturan soal vaksinasi Covid-19 ini sudah sesuai dengan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga: Korban Meninggal di Pantai Selatan Gegara Nyi Roro Kidul? Sang Cucu Ratu Angkat Suara